Jumat, 23 Maret 2012


Tugas 2
Blog ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Sosial Budaya yang diampu oleh DRS. Ana Maulana, M.Pd.

Tentang Perzinahan.
ΓΌ  Mengapa Berzinah menjadi latent sosial problem menurut agama islam?
Dalam agama Islam Berzinah sangat tidak diperbolehkan karena Zinah merupakan  perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). Zinah menurut islam adalah hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan di luar perkawinan atau hubungan seksual yang tidak di akui oleh masyarakat.
Zinah termasuk hukum hudud yaitu zinah yang melahirkan konsekuensi hukum hudud, baik rajam atau cambuk. Bentuknya adalah hukuman kelamin yang dilakukan oleh mukallaf yang dilakukan dengan keinginannya pada wanita yang bukan haknya di wilayah negeri yang berhukum islam.Untuk itu konsekuansi hukumannya 100 kali cambuk.
Dalil larangan berzinah menurut firman Allh SWT (QS. Al-Isra Ayat 32) yang artinya : "dan janganlah kamu mendekati zinah, sesungguhnya zinah itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk". Untuk itu konsekuensi hukuman berzinah 100 kali cambuk yang difirmankan oleh Allh SWT dalm (Q.S. An-nuur ayat 2) yang artinya : "wanita dan laki-laki yangt berzinah maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali cambukan, dan janganlah belas kasihani mereka mencegah kamu menjalankan agama allh, jika kamu beriman kepada allah dan hari kiamat hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman". Dari Abu Hurairah RA. bahwa Rosulullah SAW  pernah memberi hukuman kepada orang berzinah (belum nikah) dengan hukuman di buang (diasingkan) satu tahun dan pukulan 100 kali.
Dalam agama islam, pernikahan yang dilakukan akibat perzinahan sangat haram hukumnya, bila kaum hawa (wanita) tersebut tengah mengandung. Pernikahan wajib dilakukan bila, bayi tersebut telah lahir ke dunia. Namun, banyak orang tua, yang terpaksa menikahkan anaknya dengan alasan untuk menghindar dari cemo'ohan masyarakat dan menutup aib anaknya.
Setiap dosa ataupun kesalahan yang dilakukan manusia, pasti akan diampuni oleh allh SWT karena Allah maha penerima taubat dari setiap hambanya yang ingin bertaubat dari segala perbuatan maksiat. Adapun jalannya dengan tobat Nasuha yaitu yang terbaik yang harus dilakukan adalah yang sebenar-benarnya sesuai dengan firman allah SWT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar